128 PAUD Internasional Diakreditasi


Jakarta, KabarPAUD - Ada 128 sekolah internasional jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) mulai diakreditasi tahun ini. Merebaknya kasus kekerasan seksual pada anak di sekolah internasional menjadikan akreditasi ini penting.
Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF) bidang Komisi Pelaksanaan

Akreditasi Yessy Gusman mengatakan, mulai Mei ini akreditasi kepada sekolah internasional atau sekarang disebut Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Paud dimulai. Khusus untuk Paud ada 128 SPK yang diakreditasi apakah sekolahnya memenuhi delapan standar pendidikan nasional atau tidak.
“Dengan adanya kasus JIS kami pikir akan ada keterbukaan dari para SPK untuk diakreditasi apakah sekolahnya sesuai dengan kebutuhan anak atau tidak,” katanya saat peluncuran Exhibition for International School in Indonesia 2015 di Jakarta, Jumat 8 Mei 2015.
Yessy menjelaskan, BAN PNF selaku badan mandiri di bawah koordinasi Kemendikbud akan memeriksa prasarana sesuai kebutuhan siswa. Dari hasil kunjungannya ke enam SPK Paud delapan standar pendidikan nasional sudah dilengkapi oleh mereka.
Meski demikian, delapan standar itu dilengkapi dengan bentuk yang berbeda dari amanat Permen Nomor 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Terkait dengan kasus kekerasan seksual, kata Yessy, asesor akan melihat kembali apakah toilet sekolah sudah aman dan ramah anak. Selain itu, bagi para tenaga pendidik harus memiliki ijazah diploma empat (D4) atau strata satu (S1), sertifikat pelatihan yang harus paham bagaimana cara mendidik anak.
Meski guru Paud adalah guru asing namun mereka harus bisa Bahasa Indonesia dan memahami kultur, etika dan moral yang berlaku di Indonesia. “Dengan akreditasi ini akan lebih ketat. Sehingga ada lembaran baru SPK yang berdiri di Indonesia akan mengikuti peraturan di negara kita,” jelasnya.
Dia menuturkan, masih banyak SPK yang belum mengetahui keberadaan BAN PNF ini. Namun, sosialisasi mengenai akreditasi akan terus digencarkan mengingat akreditasi sekolah bisa terlaksana jika ada pengajuan dari sekolah tersebut. ‘’Proses akreditasi satu sekolah  berlangsung selama tiga bulan. Setiap sekolah yang diakreditasi akan mendapat status peringkat A,B atau C,’’ katanya. (Sumber: edukasi.sindonews.com)