Jakarta, KabarPAUD - Ada 128
sekolah internasional jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) mulai
diakreditasi tahun ini. Merebaknya kasus kekerasan seksual pada anak di sekolah
internasional menjadikan akreditasi ini penting.
Anggota
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF) bidang Komisi
Pelaksanaan
Akreditasi Yessy Gusman mengatakan, mulai Mei ini akreditasi kepada sekolah internasional atau sekarang disebut Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Paud dimulai. Khusus untuk Paud ada 128 SPK yang diakreditasi apakah sekolahnya memenuhi delapan standar pendidikan nasional atau tidak.
“Dengan
adanya kasus JIS kami pikir akan ada keterbukaan dari para SPK untuk
diakreditasi apakah sekolahnya sesuai dengan kebutuhan anak atau tidak,”
katanya saat peluncuran Exhibition for International School in Indonesia 2015
di Jakarta, Jumat 8 Mei 2015.
Yessy
menjelaskan, BAN PNF selaku badan mandiri di bawah koordinasi Kemendikbud akan
memeriksa prasarana sesuai kebutuhan siswa. Dari hasil kunjungannya ke enam SPK
Paud delapan standar pendidikan nasional sudah dilengkapi oleh mereka.
Meski
demikian, delapan standar itu dilengkapi dengan bentuk yang berbeda dari amanat
Permen Nomor 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Terkait
dengan kasus kekerasan seksual, kata Yessy, asesor akan melihat kembali apakah
toilet sekolah sudah aman dan ramah anak. Selain itu, bagi para tenaga pendidik
harus memiliki ijazah diploma empat (D4) atau strata satu (S1), sertifikat
pelatihan yang harus paham bagaimana cara mendidik anak.
Meski
guru Paud adalah guru asing namun mereka harus bisa Bahasa Indonesia dan
memahami kultur, etika dan moral yang berlaku di Indonesia. “Dengan akreditasi
ini akan lebih ketat. Sehingga ada lembaran baru SPK yang berdiri di Indonesia
akan mengikuti peraturan di negara kita,” jelasnya.
Dia menuturkan, masih
banyak SPK yang belum mengetahui keberadaan BAN PNF ini. Namun, sosialisasi
mengenai akreditasi akan terus digencarkan mengingat akreditasi sekolah bisa
terlaksana jika ada pengajuan dari sekolah tersebut. ‘’Proses akreditasi satu
sekolah berlangsung selama tiga bulan.
Setiap sekolah yang diakreditasi akan mendapat status peringkat A,B atau C,’’
katanya. (Sumber: edukasi.sindonews.com)
